Pemilu 2024 Sudah Usai, Honor PPS di Banjar Masih Tertunggak!

Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banjar menunggak, meski pekerjaan mereka di Pemilu 2024 sudah lama selesai.

Simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Banjar di halaman Kantor Camat Martapura, Rabu (31/1). Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Meski Pemilu 2024 sudah berlalu, honor bulan terakhir untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Banjar justru belum dibayarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Oleh karena belum dibayarkan sampai sekarang, para PPS tersebut mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada KPU RI hingga viral di media sosial.

Diketahui setiap desa/kelurahan memiliki PPS dengan susunan organisasi satu ketua, dua anggota, satu sekretaris dan dua staf.

Setiap bulan ketua PSS mendapat honor sebesar Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000, dan staf Rp1.050.000. 

Mengingat Banjar memiliki 13 kelurahan dan 227 desa, total honor yang belum dibayarkan mencapai Rp2.131.500.000.

"Awalnya honor Februari sudah dibayar. Namun honor terakhir atau Maret 2024, sampai sekarang tanpa kejelasan. Seharusnya upah dibayar sebelum keringat kami kering," seru Ketua PPS Desa Labuan Tabu, Kecamatan Martapura, Muhammad Yusri, Senin (13/5).

Mereka pernah mengadukan nasib kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi tidak diperoleh kejelasan apapun.

"PPK malah melempar ke Sekretariat KPU. Namun masih tanpa kejelasan, sampai akhirnya kami membuat surat terbuka untuk KPU RI," imbuh Yusri.

Hal senada juga disampaikan Indra Malik yang menjadi Ketua PPS Kelurahan Gambut. 

"Intinya sampai sekarang honor kami masih belum jelas. Padahal surat pertanggung jawaban kami sudah selesai,” papar Indra.

Sementara Sekretaris KPU Banjar, Mashuriansyah, menjelaskan kendala yang menyebabkan tunggakan tersebut. 

Dinyatakan bahwa seharusnya honor PPS Pemilu 2024 dapat dibayarkan menggunakan anggaran 2023. Namun dana yang tersedia tidak mencukupi sehingga menjadi tunggakan dalam anggaran 2024.

"Anggaran tersebut sempat diterima KPU Banjar, tetapi ditarik lagi beberapa jam  berselang. Sesuai Permenkeu Nomor 62 Tahun 2023, tunggakan lebih dari Rp2 miliar harus direview lebih dulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Mashuri.

Mashuri menyebut permasalahan serupa terjadi di KPU kabupaten/kota lain di Kalsel. Mereka menggunakan anggaran 2024 untuk membayar honor PPS, karena anggaran tahun sebelumnya tidak mencukupi.

"Setelah anggaran turun, mereka dapat langsung melunasi honor PPS. Tidak demikian dengan KPU Banjar, karena beban yang ditanggung lebih dari Rp2 miliar," tukas Mashuri.

Seiring proses yang harus dilalui, KPU Banjar hanya bisa menunggu hasil review oleh BPKP.

"KPU RI sudah menyurati BPKP tertanggal 26 April 2024. Sedangkan kami hanya menunggu dan tidak dapat memberi kepastian. Sebenarnya selain di Banjar, persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi," tutup Mashuri.