Hot Borneo

Pemilik CPO Ilegal di Tanbu Terungkap! Polisi Masih Periksa 7 Saksi

apahabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih mendalami kasus penampungan CPO (Crude Palm Oil) atau…

Polisi saat mengecek dugaan CPO ilegal di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih mendalami kasus penampungan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit yang diduga ilegal.

“Masih kami dalami dengan memeriksa para saksi-saksi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, kepadaapahabar.com, Rabu (16/3).

AKP Wahyudi mengatakan pihaknya juga sudah mengetahui pemilik CPO tersebut. Inisialnya JHR dan FJ.

“Kepemilikannya perorangan. Dua orang tersebut sementara masih sebagai saksi,” jelasnya seraya menambahkan saat ini polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi yang terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan penampungan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit yang diduga ilegal.

Dugaan CPO ilegal itu pertama ditemukan di Pangkalan Tanah Merah Jalan Raya Batulicin RT 10 RW Kelurahan Batulicin, Selasa (15/3) sekira pukul 12.00 Wita.

Setelah menemukan penampungan CPO itu, polisi kembali melakukan pengembangan melalui informasi yang didapat. Dari pengembangan itu, polisi mengamankan satu tangki dan enam kontainer CPO lagi di Pelabuhan Samudera.

“Jadi saat ini ada satu gudang penampungan, satu tangki dan enam kontainer CPO yang kami police line,” terangnya.