Kalsel

Pemerkosa Mahasiswi ULM Divonis Ringan, Kapolri hingga Kejagung Diminta Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kontroversi vonis ringan kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM)…

Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan mahasiswi FH ULM. Foto istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kontroversi vonis ringan kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh seorang polisi di Banjarmasin, terus menuai sorotan.

Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hukuman penjara 2,5 tahun terhadap Bripka Bayu Tamtomo, pihak korban memastikan tak akan tinggal diam.

"Kami akan bersurat perihal keberatan perlakukan tidak adil," kata kuasa hukum D, Muhammad Pazri dihubungiapahabar.com, Rabu (26/1).

Surat bakal ditujukan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kepolisian Nasional, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Dit Propam Polri, Komnas HAM.

Kemudian Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI.

Proses hukum terhadap Bayu Tamtomo memang diselimuti ragam kejanggalan. Selain persidangan yang superkilat, tuntutan JPU dengan mencantumkan Pasal 286 KUHP juga dinilai tak berpihak pada korban.

Terlebih Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 9 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

Tim berkesimpulan hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum (tepatnya 27,7%).

Tim Advokasi Keadilan yang dibentuk FH ULM berpendapat harusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP.

Ancamannya yakni penjara paling lama 12 tahun. Apalagi, pelaku merupakan bagian dari penegak hukum.

Pazri menyebut saat ini pihaknya masih menyusun berbagai data pelengkap sebelum mengirim surat secara resmi ke lembaga tertinggi di pusat tersebut.

Lebih jauh, Direktur Utama Advokat Borneo Law Firm itu membeberkan kondisi terkini D.

"Dia masih trauma," ujarnya.

Senada, Kasi Pengaduan UPTD PPA Provinsi Kalsel, Indriani Dwi menyebut kondisi D saat ini masih dalam pemulihan.

"Saat ini masih dalam pemulihan dan sudah 5 bulan masih terus minum obat. Ini masih terus kontrol," katanya lewat pesan singkat kepadaapahabar.com, Rabu (26/1).