Kalsel

Pemerkosa Mahasiswa Magang ULM Dituntut Ringan, Kejati Kalsel Buka Surat Permohonan Maaf Bayu Tamtomo

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalsel membeberkan sepucuk surat, isinya permohonan maaf Bayu Tamtomo. Dalam surat…

Oleh Syarif
Asintel Kejati Kalsel, Abdul Rahman menunjukkan surat permohonan maaf dari Bayu Tamtomo. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalsel membeberkan sepucuk surat, isinya permohonan maaf Bayu Tamtomo.

Dalam surat bertulis tangan tertanggal 2 Desember 2021 itu, Bayu meminta maaf, yang kemudian dimaafkan D.

Kejati Kalsel menyatakan surat permohonan maaf itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa tuntutan Bayu diringankan.

“Ini juga jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan,” beber Asintel Kejati Kalsel, Abdul Rahman saat konferensi pers, Selasa (25/1).

Abdul Rahman mengaku bahwa Kejati Kalsel tengah menyoroti soal proses penanganan perkara Bayu Tamtomo setelah viral di media sosial.

Terlebih, pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Seliya Yustika selaku Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Kalsel.

Tujuannya guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dalam proses penanganan perkara yang tersebut.

Abdul Rahman juga menjelaskan terkait mengapa Seliya selaku jaksa penuntut langsung menerima putusan. Alasannya karena vonis yang dijatuhkan lebih dari seperdua dari tuntutan.

Selain itu, hakim juga telah mengakomodir semua tuntutan dari jaksa penuntut. “Maka penuntut umum tidak wajib mengajukan upaya hukum,” jelasnya.

Selain melakukan klasifikasi, Bidang Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara batas nama Bayu Tamtomo.

Tujuannya guna memeriksakan kelengkapan berkas perkara. Termasuk mengetahui alasan pemasangan pasal dalam perkara tersebut.

“Dari eksaminasi itulah nantinya kelihatan, apakah penuntut umum nya memberikan petunjuk selanjutnya untuk menambahkan pasal 285 atau memang kastanya 286,” ucap Rahman.

Seperti diketahui, D merupakan mahasiswa semester akhir di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Ia menjadi korban pemerkosaan oleh Bayu Tamtomo, oknum polisi berpangkat Bripka saat tengah menjalani magang di Polresta Banjarmasin.

Kisah tragis D viral di jagat maya. Setelah ia meluapkan kekecewaan di media sosial.

D merasa hukum yang dijatuhkan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Bayu tak sebanding dengan penderitanya.

Bayu didakwa telah melanggar pasal 286 KUHPidana dan dituntut jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel, Seliya Yustika dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

30 November 2021 persidangan Bayu digelar tertutup di pengadilan Negeri Banjarmasin. Hingga pada 11 Januari 2022 vonisnya dibacakan.

Bayu divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang saat itu diketuai Moch Yuli Hadi.