Pemerintah Turunkan Usulan Biaya Haji, Tetapi Tetap Mahal

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 20

Biaya perjalanan ibadah haji 2023 diusulkan naik 70 persen atau Rp69 juta per jemaah. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp2,4 juta dari usulan awal.

Dengan usul penurunan itu, total biaya haji 2023 menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta.

Namun demikian, belum dirinci penyebab penurunan tersebut antara diambil dari biaya yang dibebankan kepada jemaah, atau melalui nilai manfaat dana haji.

"Untuk direct dan indirect cost per jemaah yang sebelumnya Rp98,8 juta, diubah menjadi Rp96,4 juta atau berkurang Rp2,4 juta," papar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat bersama DPR RI seperti dilansir CNN, Rabu (8/2).

Penurunan sebesar Rp2,4 juta dilakukan setelah rasionalisasi beberapa rincian pembiayaan, baik dari akomodasi selama di dalam negeri maupun selama di Arab Saudi.

Misalnya dari semula sekitar Rp11 ribu menjadi sekitar Rp10 ribu. Kemudian pelayanan selama di embarkasi dari semula Rp114 ribu menjadi Rp98 ribu.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sebesar Rp39 juta atau sekitar 40 persen menjadi 70 persen.