Nasional

Pemerintah Tidak Ragu Terapkan Hukuman Maksimum untuk Pelaku Kejahatan Seksual

apahabar.com, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan untuk…

Presiden Joko Widodo. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan untuk menindak kekerasan seksual dengan hukuman maksimal. RUU TPKS hadir sebagai payung hukum dari upaya pemerintah memberantas kekerasan seksual tersebut.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum. RUU TPKS oleh karenanya sudah sejalan dengan arahan presiden tersebut,” kata Jaleswari, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/11).

Dia menyampaikan pihaknya mendukung langkah Badan Legislasi DPR dalam pembentukan UU TPKS. Salah satu wujud dukungan pemerintah adalah pendirian Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.

Jaleswari berkata gugus tugas itu terdiri dari perwakilan berbagai kementerian/lembaga. Menurutnya, gugus tugas itu bekerja untuk mengoordinasikan langkah internal pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS.

“Gugus Tugas Pemerintah selama ini intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.

Ormas keagamaan dan Fraksi PKS DPR adalah beberapa pihak yang menolak RUU tersebut. Mereka menuding RUU PKS melegalkan perzinaan.

Pada September lalu, RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik.