Denyut Ekspor

Pemerintah Terapkan Aturan Baru untuk Meningkatkan Pengawasan Ekspor

Pemerintah menetapkan PMK Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Ilustrasi ekspor. (Foto: freightsight.com)

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022, tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto memgungkapkan aturan tersebut adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007

Aturan tersebut, sempat mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Belanja Perpajakan 2021, Kemenkeu: Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12).

Aturan tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

“Ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Baca Juga: Menkeu: Aset Senilai Rp1.464 Triliun Perlu Dikelola saat Pindah ke IKN

Ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” pungkasnya.