Kabar IKN

Pemerintah Revisi UU IKN Demi Perkuat Kewenangan Otorita

Baru saja disahkan pada 18 Januari 2022. Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah kena revisi.

Rapat revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) di DPR RI, Senin (21/8) tadi.

apahabar.com, JAKARTA - Baru satu tahun lebih disahkan, tepatnya pada 18 Januari 2022 lalu, kini Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) direvisi.

Pada rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/8). Pemerintah menyerahkan poin-poin rancangan UU IKN yang sudah direvisi.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyodorkan sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN.

Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN. Kedua, soal pertanahan. Ketiga adalah perubahan pengelolaan keuangan yang dibagi tiga; anggaran, barang dan pembiayaan.

Suharso melihat, perubahan pengelolaan keuangan anggaran perlu dilakukan. Pasalnya, kedudukan Otorita IKN tak memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dan pembiayaan.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola pemerintah daerah khusus (Pemdasus)," tuturnya.

Kata dia, kedudukan otorita bukan lagi sebagai pengguna, tapi pengelola anggaran/barang. "Supaya otorita bisa bergerak lebih mandiri," imbuhnya.

Kemudian, Suharso merevisi poin keempat. Kata dia, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama perlu diubah.

"Perlu adanya kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat," ungakapnya.

Kalangan ASN yang nantinya akan bertugas dalam segi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan kelompok profesional, akan berbagi pengalaman teknis dan kegiatan project development.

Untuk poin kelima. Pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang. Kata dia, pulau dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN. "Demi pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem," terangnya.

Keenam, poin yang mengenai penyelenggaraan perumahan. Di mana pelaksanaan hunian harus berimbang dan memperhatikan RDTR IKN.

"Penggunaan dana konvensi hunian harus berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," lanjut Suharso.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Ini penegasan. Bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

"Konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," jelasnya.

Sedangkan, poin perubahan kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN. Dengan mengadakan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

"Agar DPR dapat langsung mengawasi penyelenggaraan 4P oleh Otorita," katanya.

Terakhir, poin kesembilan. Adalah jaminan keberlanjutan. Yang mana memberikan jaminan pada investor.

"Bahwa, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," kata Suharso.

Biar tahu saja. Perwakilan pemerintah yang hadir, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.

Baca Juga: Ditandatangani Presiden Jokowi, UU IKN Resmi Diundangkan