Tak Berkategori

Pemerintah Resmi Cabut 2.078 Izin Tambang, Lusa Dieksekusi

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Penambangan (IUP). Eksekusi pencabutan akan dilakukan pada…

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Penambangan (IUP). Eksekusi pencabutan akan dilakukan pada Senin (10 /1) lusa.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, dilansir detik.com, Jumat (7/1).

Bahlil mengungkap perusahaan tambang yang dikaji dalam pencabutan izin ini totalnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih dalam tahap peninjauan.

Rincian masalah yang mendasari 2.078 izin usaha pertambangan dicabut, salah satunya sudah diberikan izin usaha bertahun-tahun tetapi tidak berjalan. Kemudian, perusahaan yang diberikan izin usaha itu namanya juga tidak jelas.