Nasional

Pemerintah Perkuat Patroli di Perairan Natuna

apahabar.com, MALANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tengah…

Pergerakan Kapal Perang Indonesia dengan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar di Laut Natuna, Sabtu (04/01). Foto-Antara/M Risyal Hidayat/foc

apahabar.com, MALANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tengah meningkatkan dan memperkuat patroli untuk menghalau kapal-kapal penangkap ikan asal China, yang beroperasi secara ilegal di perairan Natuna.

“Patroli akan diperkuat, penguatan kapal-kapal kita, yang sekarang ada di wilayah lain, akan dikerahkan ke sana untuk menghalau,” kata Mahfud, usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (05/01).

Sebelumnya telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, pada perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal-kapal asal China tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.

Mahfud mengatakan, pihaknya akan dengan tegas mengusir kapal-kapal China dan kapal asing lainnya di perairan Natuna. Kapal militer yang dimiliki Indonesia sudah disiapkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Peningkatan dan penguatan patroli di kawasan perairan Natuna tersebut, bukan berarti Indonesia melakukan perang dengan pemerintah China. Akan tetapi, pemerintah Indonesia menghalau kapal asing, untuk menjaga wilayah perairan Indonesia.

“Kita tidak berperang, akan tetapi menghalau untuk menjaga daerah kita sendiri,” ujar Mahfud.

Sementara itu pemerintah China mengklaim secara sepihak, dan menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan bagian dari wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line. Namun, pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui klaim China tersebut.

Nine Dash Line diklaim sebagai wilayah Laut China Selatan seluas dua juta kilometer persegi, berdasarkan hak maritim historis mereka. Jalur tersebut membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan China, hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.

“China menyatakan itu hak tradisional mereka, karena sejak ribuan tahun nelayan mereka ke wilayah itu. Apa dasarnya, dan apa buktinya?” ucap Mahfud mempertanyakan.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia, dan China tidak memiliki hak apa pun pada perairan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga tidak membuka ruang untuk negosiasi dengan pemerintah China terkait perairan Natuna, dan tetap berpegang pada UNCLOS 1982, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:Soal Natuna, Mahfud: Indonesia Tak Akan Negosiasi dengan China

Baca Juga:Natuna Memanas, TNI Siagakan 5 Kapal Tempur hingga Marinir

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor