Kota Layak Anak

Pemerintah Dorong Semua Daerah Wujudkan Kota Layak Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginginkan kualitas hidup anak-anak Indonesia menjadi lebih baik.

Taman Bermain Anak di RUMPIM Balangan Perlu Perbaikan

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginginkan kualitas hidup anak-anak Indonesia menjadi lebih baik. Melalui predikat kabupaten/kota layak anak diharapkan kualitas hidup anak berkorelasi positif terhadap kemajuan bangsa di masa depan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani dalam Peluncuran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Jakarta pada Senin (16/1). 

"Untuk mencapai Indonesia yang layak anak tahun 2030 dan Indonesia emas tahun 2045 maka potensi anak harus dimaksimalkan melalui pemenuhan hak dan perlindungan kepada mereka." ujar Rini.

Menurut Rini, pemerintah terus mendorong semua kabupaten/kota untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak sebagaimana amanat Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21 ayat 4.

Untuk mempercepat terwujudnya kabupaten/kota layak anak harus dimulai dari tingkat wilayah yang terendah atau wilayah terkecil yaitu desa kelurahan. Di tingkat desa disebut sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak.

"Peran daerah dari terkecil yaitu desa kelurahan hingga provinsi untuk menciptakan Indonesia layak anak ini sangat kuat" Ujar Rini.

Seperti diketahui, Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh.

Selain itu juga berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Tujuan KLA secara umum yaitu untuk memenuhi hak dan melindungi anak.

Setidaknya ada 4 prinsip dalam pengembangan Kabupaten/kota Layak Anak. Pertama, tidak adanya diskriminasi terhadap anak, mengutamakan kepentingan yang terbaik untuk anak. Kedua, pemenuhan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Ketiga, penghargaan terhadap pendapat anak, dan terakhir tata pemerintahan yang baik.