Pemerintah Dipastikan Mengevaluasi Semua Aspek Ponpes Al-Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengevaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu

Pemerintah dipastikan akan mengevaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Foto: Radar Utara

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengevaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari isi pengajaran yang didapatkan siswa, hingga hak belajar para santri.

"Akan dilakukan evaluasi administratif," papar Mahfud seusai salat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, seperti dilansir CNN, Kamis (29/6).

"Seperti melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran dan sebagainya, sehingga hak belajar para santri tidak terganggu," lanjutnya.

Pemerintah pun masih mempersilakan proses administrasi pendidikan di lingkungan ponpes tersebut.

"Dikabarkan mereka masih menerima pendaftaran. Silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan yang harus dibina," beber Mahfud.

"Namun proses hukum pidana terhadap individu-individu di Al Zaytun ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Mereka yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak," tegasnya.

Sementara Kementerian Agama juga mengeklaim sedang melakukan kajian komprehensif bersama instansi terkait dan ormas Islam, terkait Al Zaytun.

"Kalau Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka nomor statistik, tanda daftar pesantren dan izin madrasah akan dibekukan," jelas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam siaran pers.

Diketahui Al-Zaytun tercatat memiliki nomor statistik, maupun tanda daftar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tandas Anna.

Sebelumnya beberapa pihak melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Juga terdapat berbagai kontroversi ajaran yang berkembang. Seperti menyebut Al-Qur'an adalah perkataan Nabi Muhammad SAW, bukan langsung dari Allah.

Kemudian menafsirkan Al-Qur'an secara serampangan, haji tidak tidak perlu ke Makkah, serta saf salat berjarak dan bercampur antara pria maupun wanita.

Kontroversi itu diperpanjang dengan menyanyikan lagu Bahasa Ibrani berjudul 'Havenu Shalom Alaichem', dan fatwa dosa zina bisa ditebus dengan uang senilai Rp2 juta.