Tak Berkategori

Pemerintah Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji untuk Indonesia, Kalsel Dapat Berapa?

apahabar.com, BANJARMASIN – Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada awal April 2019 lalu, membuahkan…

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, H Noor Fahmi. Foto-kalsel2.kemenag.go.id

apahabar.com, BANJARMASIN - Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada awal April 2019 lalu, membuahkan penambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia sebanyak 10 ribu pada musim haji 1440 H/2019. Dari kuota 10 ribu tersebut, Kalimantan Selatan (Kalse) dapat berapa?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, H Noor Fahmi mengungkapkan Kalsel mendapatkan kuota tambahan jamaah haji sebanyak 324 orang. Terdiri dari 162 jemaah, berdasarkan urutan nomor porsi dan 162 untuk jemaah Lansia beserta pendamping.

“Penambahan kouta untuk jemaah haji Kalsel tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 tentang Penetepan Kouta Haji Tambahan tahun 1440 H / 2019 M yang ditanda tangani oleh Menteri Agama RI pada 25 April 2019,” ujar Noor Fahmi seperti dilansir kalsel.kemenag.go.id pada Sabtu (28/4/2019).

Jumlah tambahan 324 orang, sambung Noor Fahmi, adalah jumlah yang sama dengan dengan 1 kloter penuh.

Adapun teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Untuk tahapan selanjutnya, kita tinggal menunggu Juknis dari Dirjen PHU tersebut,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Minta ke Raja Salman Tambahan Kuota Haji Jadi 250.000 Jemaah

Baca Juga:Kalsel Dapat Jatah Tambahan Kuota Haji, Berapa?

Sebelumnya,Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi. Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.

"KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi," jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, di Jakarta pada Jumat (26/04).

Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

"Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017," jelas Maman.

Baca Juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Baca Juga: Pengusaha Travel Haji dan Umrah Kalsel Ancam Boikot Garuda

Editor: Muhammad Bulkini