Pemerintah Akan Pangkas Bandara Internasional, Bagaimana Status Syamsudin Noor?

Rencana pemerintah memangkas jumlah bandara internasional, bukan tidak mungkin berpengaruh terhadap status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Seorang penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARBARU - Rencana pemerintah memangkas jumlah bandara internasional, bukan tidak mungkin berpengaruh terhadap status Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana memangkas 32 bandara internasional menjadi hanya 14 hingga 15 bandara.

Tujuan perampingan tersebut adalah menekan jumlah pintu ke luar negeri dan mendorong pariwisata dalam negeri, serta memperkuat konektivitas penerbangan domestik.

Menanggapi rencana tersebut, Humas Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian, menegaskan masih menunggu aturan lengkap dari Kemenhub dan BUMN.

"Sebenarnya status bandara tetap internasional, tetapi entry point internasional yang akan dibatasi oleh pemerintah," tukas Zulfian, Sabtu (11/2).

"Kendati begitu, kami tetap mendukung kebijakan pemerintah. Di sisi lain, kami sedang memfokuskan peningkatan trafic domestik," tandasnya.