Kalteng

Pemeriksaan Mandiri Swab RT-PCR di RSUD Kapuas Dibuka, Lihat Tarifnya

apahabar.com, KUALA KAPUAS – RSUD dr Soemarno Sostroatmidjo Kuala Kapuas, Kalteng, telah membuka layanan pemeriksaan mandiri…

Laboratorium klinik tempat pemeriksaan test swab RT-PCR di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – RSUD dr Soemarno Sostroatmidjo Kuala Kapuas, Kalteng, telah membuka layanan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo melalui Kepala Seksi Penunjang Medis, Yessie mengatakan, pemeriksaan swab test RT-PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi.

“Sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (23/2).

Berdasarkan hal itu, RSUD Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR. Tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Adapun tarif pemeriksaan RT-PCR untuk permintaan sendiri atau mandiri yaitu sebesar Rp 900 ribu dengan waktu pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 sampai dengan pukul 14.00 Wib.

“Untuk hasil RT-PCR dapat selesai dengan cepat dalam sehari yang pengerjaannya di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas," terang Yessie.

Ditambahkan, batasan tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

“Yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” pungkasnya.