Kontroversi Putusan MK

Pemecatan Paman Gibran Tepat: Pemimpin Tak Boleh Rekayasa Hukum

Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, itu keputusan tepat.

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto saat ditemui di UMJ Kota Tangsel, Kamis, (9/11). Foto; Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGSEL - Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, itu keputusan tepat.

"Dalam berproses menghasilkan pemimpin, tidak boleh dilakukan dengan merekayasa hukum, memanipulasi dan mengkerdilkan demokrasi. Jadi pencopotan Anwar Usman sudah sangat tepat," katanya di UMJ Kota Tangsel, Kamis, (9/11).

Baca Juga: Anwar Usman Tak Dipecat Dari Hakim MK, PPP: Harusnya Bersyukur

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melanggar kode etik berat. Karenanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhinya sanksi pemecatan.

Kata Hasto, ini berkaitan dengan moral, budi pekerti dan hati nurani. Ketika dilanggar, suara rakyat itu seharusnya di dengarkan.

"Kepentingan-kepentingan di luarnya yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan kekuasaan. Itu sama saja tidak dibenarkan," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Harus Mundur Sebagai Hakim MK

Bagi dia, pemecatan itu sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin ketika melanggar. Dan terbukti ada konflik of interest akan membahayakan demokrasi bangsa.

"Ketika itu dilakukan tanpa nurani maka rakyat akan bergerak dan menjadi kekuatan untuk mengkoreksi jalannya demokrasi. Jalan Reformasi tidak boleh dikebiri dan harus diselamatkan bagi hadirnya pemimpin yang betul-betul profesional," tutup dia.