Tak Berkategori

Pembunuhan Keji dan Kekerasan Levie dalam 87 Adegan

apahabar.com, GAMBUT– Sebanyak 87 adegan kasus pembunuhan Levie oleh Herman direka ulang, siang ini. Ada tiga…

Herman (mengenakan topeng, terduga pembunuh Levie dalam reka ulang didampingi petugas Polres Banjar dan Polsek Gambut. (apahabar.com/Baha)

apahabar.com, GAMBUT– Sebanyak 87 adegan kasus pembunuhan Levie oleh Herman direka ulang, siang ini. Ada tiga tempat yang dipilih polisi dalam rekonstruksi.

Pertama, di rumah korban, lokasi ATM dekat Hotel Aston Grand Banua, serta tepi Jalan Ahmad Yani. Di tempat terakhir istri pebisnis minyak itu meregang nyawa. Ia tewas dengan mengenaskan di dalam Suzuki Swift DA 1879 TN.

Dalam rekonstruksi kali ini, ada 87 adegan pembunuhan dilakukan tersangka Herman untuk menghilangkan nyawa disertai pencurian dengan kekerasan atau curas.

Dalam reka ulang, Levie diperankan oleh Bripda Dwi Cipta Fitriani. Sedangkan tersangka diperankan sendiri oleh Herman.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Levie: Jalan Ahmad Yani Macet, Keluarga Emosi

Tampak tenang, residivis kasus sajam itu memerankan adegan tiap adegan. Mulai dari bertemu dengan korban sampai melarikan diri.

Momen ia ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh polisi di rumahnya, Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai tabuk pada (24/11) turut direka ulang. Adegan tersebut ditayangkan dalam rekon sekira pukul 00.30 Wita.

Aryadi Suami korban, dan dua saksi Agus Jayadi dan Patmilawati tampak hadir. Adegan pembunuhan bermula saat Herman berjalan menuju mobil korban, tepatnya pada adegan ke-27. Herman masuk melalui pintu kiri. Ritual klenik dimulai kala Herman mengeluarkan selembar kain jarik kemudian dipotong ujungnya sehingga membentuk potongan memanjang.

Tersangka memulai ritual dengan cara menaruh minyak zaitun, kapas bujang, garu Ghoib, minyak Zaparun, minyak mistik, minyak sapu jagat, minyak buluh, minyak kalulut diteteskan ke dalam piring, pada adegan ke 38.

Singkat cerita, korban mulai naik pitam lantaran HP korban berbunyi di tengah ritual berlangsung. Itu pada adegan ke 60. Tersangka marah kepada korban dikarenakan korban tidak serius.

Tiga adegan berikutnya korban berkata pada tersangka, "Kamu ini bisa atau tidak, melihatkan suami saya".

Herman yang naik pitam kemudian cekcok mulut karena merasa diremehkan oleh Levie. Lantas, tersangka mendorong pipi kanan korban menggunakan tangan kiri tersangka.

Kemudian, sejak adegan ke 66-68: Korban menjambak rambut kepala tersangka menggunakan tangan kanan korban,di sisi lain tersangka berusaha mengambil gunting yang ditaruh tersangka di dasboard mobil korban sebelah kanan. Tersangka menusukan gunting ke arah perut korban berkali-kali.

Tak sampai di sana, pada adegan ke 72, Herman menindih Levie. Berlanjut, Herman mencekik leher korban menggunakan kain jarik selama kurang lebih 5 menit sehingga korban tersandar dan mengakibatkan kepala korban miring ke sebelah kanan dengan mata melotot.

Selanjutnya tersangka mengambil cincin di tangan kanan jari tengah korban sebelah kanan pada adegan 80. Melihat Levie tewas Herman melangkahi kroban untuk keluar dari mobil melalui pintu kiri.

Penambahan Adegan

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan mengatakan, seharusnya pembunuhan yang dilakukan Herman kepada Levie sebanyak 38 adegan. Berdasar pengembangan penyidikan, kata Sofyan total menjadi 87 adegan.

“Penambahan adegan itu sudah kita penuhi, alhamdulillah rekonstruksi tidak ada kesalahan,” katanya saat di tepi Jalan Ahmad Yani Km 11 Kabupaten Banjar.

Adegan tambahan berupa proses penusukan yang dilakukan tersangka dengan gunting ke bagian dada korban di mobil Swift biru metalik itu, pada 68 dan 76.

Ia mengklaim tidak ada kesalahan dalam proses reka ulang pembunuhan Levie, karena tersangka mempraktikkannya dengan baik.

Baca: Puluhan Anak Meregang Nyawa di Kolam Tambang

Soal motif, ia mengatakan murni tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

“Karena pemukulan dan dimarahi korban, tersangka kesal,” katanya.

Tersangka sebut Sofyan akan dikenakan pasal 338 Jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasaan. Ancaman hukuman 15 tahun atau penjara seumur hidup menanti Herman.

Reporter: Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz