Pembunuhan di Taekwondo Banjarmasin, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polsek Banjarmasin Utara menggelar press rilis kasus pembunuhan Ahmad Zarkasi (51), di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, pada Jumat (21/7) sore.

Kasus pembunuhan Ahmad Zarkasi dirilis Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (21/7) sore. Foto: apahabar.com/Amrullah

apahabar.com, BANJARMASIN - Hukuman berat menanti MI, pelaku pembunuhan Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Kompleks Taekwondo Permai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (3/7) lalu.

Penyebabnya penyidik dari Polsek Banjarmasih Utara memastikan menjerat pria berusia 24 tahun tersebut dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, dalam press release, Jumat (21/7) sore.

MI yang tercatat beralamat di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sukaramai, Binjai Utara, Sumatera Utara, diamankan oleh tim gabungan di Medan, Jumat (14/7) lalu.

"Setelah menghabisi korban, pelaku langsung kabur ke Surabaya, Jakarta, sampai akhirnya di Medan," papar Agus Sugianto.

Baca Juga: Hubungan Sesama Jenis Latari Motif Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin

Baca Juga: Fakta Baru Temuan Mayat di Kompleks Taekwondo Banjarmasin, Diduga Korban Pembunuhan

"Adapun motif pembunuhan dan pencurian dilatarbelakangi sakit hati. Korban dibunuh menggunakan cangkul dan parang, sehingga mengalami 9 mata luka di bagian kepala dan pundak,” bebernya.

Sebelum melarikan diri, pelaku mengambil beberapa barang milik korban seperti  sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DA 4557 AL, laptop dan ponsel. Kemudian pelaku menjual barang milik korban untuk biaya perjalanan.

"Beberapa barang curian dijual kepada seorang penadah berinisial SF di Kecamatan Gambut. Penadah barang-barang korban juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kanit Reskrim Ipda Sudirno.