Pembunuhan di Pasar Hanyar Banjarmasin Direkonstruksi, 32 Adegan Diperagakan

Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekontruksi pembunuhan di Pasar Hanyar, tepatnya di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Tengah.

Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekontruksi pembunuhan di Pasar Hanyar, tepatnya di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Tengah. Foto-apahabar.com/Amrullah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi pembunuhan di Pasar Hanyar, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Tengah, Sabtu (9/9) lalu.

Rekonstruksi itu berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (20/10/2023) sore.

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 32 adegan yang dipergakan oleh pelaku GHA (38) dan AR (42) saat menbasmi korban Akhmad Berkati.

"Dimana adegan pembunuhan terjadi pada ke-18. Saat pertama kali pelaku melakukan penyerangan hingga menyebabkan tewasnya korban Ahmad Berkati," ujar Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting kepada awak media.

Kemudian, Iptu Hendra Agustian menceritakan awal mula kejadian pembunuhan tersebut.

Ia mengatakan, pada 9 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, GHA bersama AR sedang mabuk di rumah saudaranya I.

"Dimana saat itu juga saling bercerita tentang Akhmad Berbakati (korban) yang dekat dan menggangu mantan istri GHA, lalu GHA marah dan emosi terhadap korban," kata Kanit.

Keadaan kondisi mabuk, kata Kanit, kedua tersangka pun langsung geram, dan menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Saat tiba di lokasi, pelaku utama GHA pun langsung menyerang korban, hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala belakang sampai dengan daun telinga sebelah kiri.

Kemudian saat Akhmad Berbakati dievakuasi ke Rumah Sakit korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Kanit Reskrim menjelaskan, atas kejadian ini kedua tersangka langsung melarikan diri keluar kota dengan menggunakan sepeda motor No. Pol. DA 6752 AAU.

"Setelah kejadian kedua pelaku sempat kabur, dari awal mereka lari ke Pelaihari, Kotabaru hingga terakhir kita tangkap mereka di tempat keluarga mereka di Tapin," ujarnya.

"Bahkan GHA sempat kembali ke Banjarmasin untuk mengambil uang," lanjut Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit, kedua pelaku diamankan oleh personel gabungan pada Kamis (21/9/23) malam, di wilayah Jalan Tangkawang Baru Kecamatan Bakarangan. Kabupaten Tapin.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang kita temukan di beberapa lokasi berbeda sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.

Adanya digelarnya rekonstruksi ini dapat melihat kembali situasi kejadian yang sebenarnya terjadi di lokasi.

"Kita melaksanakan rekronstruksi ini memperlihat dan memperjelas saat kejadian di TKP," tutup Iptu Hendra Agustian Ginting.

Atas perbuataannya, pelaku GHA terancam pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 351 KUHP. Sementara AR disangkakan pasal 56 KUHP.