Nasional

Pembunuh Calon Pengantin di Kandangan Terancam Hukuman Mati!

apahabar.com, KANDANGAN – Polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana pada pembunuh Rindi Revaldi (24). Rindi menjadi korban…

Tim Gabungan Polres HSS berhasil menangkap terduga pembunuh Rindi (baju merah) di kawasan Desa Gumbil, Jumat sore tadi. Polres HSS for apahabar.com

apahabar.com, KANDANGAN – Polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana pada pembunuh Rindi Revaldi (24). Rindi menjadi korban penusukan M Nor alias Utuh Payau, Kamis malam pekan lalu.

Saking banyaknya darah yang keluar, Rindi meregang nyawa di perjalanan menuju Rumah Sakit H Hasan Basri Kandangan.

Pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim, Satintelkam Polres HSS, dibantu Polsek Telaga Langsat, Jumat (12/7) sore.

Memasuki babak akhir penyelidikan, terungkap sejumlah fakta baru. Motif pembunuhan bukan karena cemburu melainkan ketersinggungan.

“Ya bukan karena cemburu,” jelas Kasatreskrim Polres HSS AKP Andi Setiawan, yang mengatakan, pelaku dan korban terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Kesimpulan didapat setelah polisi merampungkan pemeriksaan enam orang saksi.

Pada Kamis malam, tepatnya bada maghrib Rindi mengunjungi calon isterinya di Desa Longawang Kecamatan Telaga Langsat. Usai dari sana, korban mengunjungi rekannya bernama Aldi.

Ya, berhubung ia ingin menikahi wanita orang Longawang, maka bertemanlah dengan para pemuda Longawang.

Selain korban dan Aldi, ikut serta empat kawan lainnya. Dari Kandangan mereka berkumpul di rumah rekan Aldi, bernama Budi.

Nah, di sana muncul ketersinggungan pelaku yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras. Pelaku yang tengah ‘mewarung’ seorang diri tersinggung karena tak diajak.

Mulanya korban tak tahu apa yang terjadi. Teman lainnya yaitu Ikhwan disebutkan yang membuat pelaku tersinggung.

Singkat cerita, nyawa Rindi berakhir di ujung sebilah pisau milik pelaku di kamar mandi rumah Budi, bukan di rumah Rahmawati, calon istri korban, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Seorang saksi menyebut pelaku sudah membekali diri dengan senjata tajam sebelum bertandang ke rumah Budi.

Dari sana, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menanti M Nor. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Kepergian pemuda 24 tahun itu meninggalkan Rahmawati dan keluarga. Sedianya mereka bakal melangsungkan pernikahan, Minggu 18 Agustus mendatang.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres HSS menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Rindi. Foto-apahabar.com/AHC01

Baca Juga: Kunjungi Calon Isteri, Pemuda Kandangan Tewas Ditusuk

Baca Juga: Breaking News..!! Pembunuh Pemuda di Kandangan Akhirnya Tertangkap

Baca Juga: Isyarat Kepergian Rindi, Calon Pengantin yang Tewas Ditusuk di Kandangan

Reporter: AHC01Editor: Fariz Fadhillah