Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak Dipidana 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan tersangka Marten Toding dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ricky Ham Pagawak saat dihadapkam ke publik dengan mengenakan rompi tahanan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan tersangka Marten Toding dengan hukuman 2 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak.

“Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama 2 tahun dikurangi lamanya masa penahanan,” ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (3/3

Jaksa eksekutor, Andry Prihandono yang memimpin jalannya sidang selain memberikan hukuman badan yang berkekuatan tetap, Marten juga diberatkan dengan denda Rp100 juta.

“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta,” tambah Ali.

Baca Juga: Masuk Lewat Jalur Tikus, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Ricky Ham

Diketahui, Marten merupakan pemberi suap Ricky Ham terkait proyek infastruktur di Kabupaten Mamberamo. Selain Marten, KPKP juga telah meringkus dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang.

Kedua tersangka tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjebloskan dua tersangka pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Lukas Enembe Keluhkan Minim Fasilitas, KPK: Sudah Sesuai Prosedur!

Selain itu, mereka juga dijatuhi kewajiban membayar denda dengan besaran berbeda. Simon Pampang didenda sebesar Rp100 juta sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang didenda sebesar Rp200 juta.

Ricky Ham Pagawak diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri

Ricky diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, dan diduga juga dilakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang dari hasil korupsinya.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.