Hot Borneo

Pemberi Suap di Lingkaran Abdul Wahid Terancam Dipidana

apahabar.com, BANJARMASIN – Vonis Abdul Wahid telah dijatuhkan. Dia dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta…

Oleh Syarif
sederet saksi termasuk Marwoto saat dihadirkan di persidangan kasus mega korupsi HSU. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Vonis Abdul Wahid telah dijatuhkan. Dia dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang (TTPU).

Wahid telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang korupsi, dan pasal 3 undang-undang pencegahan TTPU.

Dia dinyatakan terbukti telah menerima suap Rp29 miliar lebih sejak 2015-2021 serta telah melakukan TTPU sebesar Rp10,5 miliar.

Di sisi lain, ada fakta menarik yang mencuat di sidang pembacaan putusan yang di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin sore tadi itu.

Para anak buah Wahid yang turut terlibat dalam perkara suap harus turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, baru Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU yang sudah dipenjara.

Sementara dari fakta persidangan, terdapat orang-orang yang diduga juga bersekongkol melakukan korupsi bersama Wahid.

Sebut saja mereka adalah Marwoto, Agus Susianto, dan Abraham Radi. Mereka adalah orang-orang PUPRP yang turut menyerahkan duit suap ke Wahid.

“Dalam pertimbangan majelis hakim pasal 12 a perbuatan terdakwa dilakukan bersama, Maliki, Agus Susianto, Marwoto, dan Abraham Radi,” ujar hakim anggota Arif Winarno saat membacakan amar putusan, Senin (15/8).

“Hanya Maliki yang sudah dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sementara Agus Susianto, Marwoto, dan Abraham Radi yang turut terlibat dalam perkara ini namun belum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Arif.

Atas pertimbangan itulah sehingga hakim berkesimpulan semua barang bukti yang ada hubungannya dengan Marwoto Cs patut dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU KPK, Titto Zailani menyatakan dikarenakan Wahid terbukti telah menerima suap sesuai pasal 12 a undang-undang korupsi sehingga tentu ada pelaku pemberi.

“Tadi sudah disebutkan Marwoto dan kawan-kawan menurut hakim selaku pemberi, dan harus diminta pertanggungjawaban pidana,” beber Titto.