Suap Oknum Polri

Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO, KPK: Kita Cari!

Pemberi suap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat anggota Polisi AKBP Bambang Kayun masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Pemberi suap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat anggota Polisi AKBP Bambang Kayun masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (4/1).

Terkait hal itu, KPK menggandeng Bareskrim Polri untuk menelusuri kedua pemberi suap tersebut.

“Maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES dan HW,” tambah Ali.

Diketahui, tersangka Bambang Kayun menerima sejumlah uang secara bertahap dari ES dan HW terkait penanganan perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar yang dilakukan secara bertahap, dan uang muka di awal sebesar Rp5 miliar.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ucap Firli saat pembacaan hasil pemeriksaan BK.

Saat ini, Bambang Kayun sudah menjadi tahanan KPK dan berada di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 3 Januari hingga 23 Januari 2022.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kemudahan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 s/d 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Firli.