Pengendalian Subsidi

Pembelian Gas LPG 3 Kg di Bandung Belum Terapkan Syarat KTP

Warga di Kota Bandung belum wajib menunjukkan KTP ataupun kartu keluarga (KK) saat membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Ilustrasi Gas LPG 3 Kg

apahabar.com, BANDUNG - Warga Kota Bandung belum diwajibkan menunjukkan KTP ataupun kartu keluarga (KK) saat membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Padahal, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh warga yang ingin membeli gas melon bersubsidi itu menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024 kemarin.

Pedagang warung kelontong di Kecamatan Coblong, Kota Bandung Andre Saefullah, mengaku belum mendapatkan arahan dari agen pangkalan untuk meminta warga menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg.

Baca Juga: Pertamina Bantah LPG 3 Kg di Balikpapan Langka

"Belum ada informasi atau arahan. yang beli ya beli aja seperti biasa," ujarnya kepada apahabar.com, Kamis (11/1).

Andre menerangkan kemarin ada pengiriman stok LPG 3 kg namun pihak agen tak membertahu atau membahas terkait syarat pembelian gas tersebut.

"Kemarin itu datang , tapi nggak ada omongan, soal syarat pembelian, " jelasnya.

Baca Juga: Konsumsi Gas LPG Nonsubsidi Merosot, Menteri Tasrif Curiga

Sementara, salah seorang warga Muhammad Nasrullah (24) penghuni asrama mahasiswa Kalimantan Selatan Demang Lehman Bandung mengatakan bahwa dirinya masih membeli gas di warung dengan cara seperti biasa serta sama dengan membeli sembako lainya.tanpa ada syarat apa-apa.

"kemarin beli 2 tabung buat stok kebutuhan di asrama ,hanya bawa tabung kosong ,beli aja seperti beli sembako,tidak ada diminta KTP, " ucap Nasrullah.