Pembelaan Berakhir, Ferdy Sambo Bakal Divonis 13 Februari

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J,

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/1) mendatang.

Pembelaan Sambo telah berakhir yang ditandai duplik yang diungkap tim penasihat hukum di muka persidangan dan hanya menantikan vonis hakim.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi putusan, yakni pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Baca Juga: Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis yang Kuat

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menjalankan aksinya, Sambo diduga melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Jelang Vonis Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs akan Habis, Diperpanjang?

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.