Pembatasan Pengguna BBM Subsidi Tunggu Persetujuan Presiden, Ini Kriterianya

Di dalam draf revisi Perpres 191/2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Mobil mengisi bahan bakar minyak di SPBU.(Foto: borobudurnews.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan naskah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam beleid tersebut diatur soal kendaraan bermotor yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.


Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, progres penerbitan aturan yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM jenis Pertalite atau Solar subsidi itu menunggu restu dari Presiden Jokowi.


"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai. Sudah dibahas di levelnya Pak Menterim sudah selesai, di Menko, sekarang lagi (proses di) Bapak Presiden (Jokowi)," beber Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024).


Sebagaimana diketahui, rencana pengguna BBM subsidi tepat sasaran ini sudah lama dibahas dan belum tuntas juga sampai saat ini. Dadan beralasan, hal itu lantaran banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi.

"Iya, tapi ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa. Itu kan banyak pertimbangan," ujarnya.


Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi jenis Solar subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, yakni untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.


Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite.


Yang terang, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cc mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.


"Yang pertama adalah data dasarnya siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024) lalu.


Agus menyebut kendaraan umum seperti taksi online nantinya masih masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. "Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau luks ya enggak," kata dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan segera rampung.


Di dalam revisi aturan ini, nantinya diatur mengenai spesifikasi mobil yang berhak membeli BBM jenis Pertalite. Mengingat, selama ini penyaluran BBM jenis Pertalite masih belum tepat sasaran.


"Perpres 191 kita sedang lihat dan kita laporkan Pak Presiden," kata Airlangga(*)