Pembunuhan Brigadir J

Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo yang membatalkan vonis mati diwarnai dissenting opinion dari majelis hakim. Maka Ferdy Sambo hanya dijatuhi pidana penjara

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo yang membatalkan vonis mati diwarnai dissenting opinion dari majelis hakim. Maka Ferdy Sambo hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Jupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti," kata Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, Selasa (8/8).

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Sobandi menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara majelis hakim mewarnai putusan kasasi, meskipun tiga anggota majelis hakim lainnya lebih memilih untuk membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.

"Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya," tambahnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan, (penjara) seumur hidup," sambung dia.

Baca Juga: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Diminta Bertugas di Kampung Halaman Brigadir J

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.