Pembangunan Tower Dikeluhkan Warga, Pemkot Balikpapan Mediasi

Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas tower telekomunikasi yang diduga belum memenuhi izin operasi di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan

Tower yang Dibangun Dekat Permukiman Warga di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (16/1). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan menanggapi keluhan warga terkait aktivitas tower dugaan tower ilegal di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi bersama warga di kelurahan.

Baca Juga: NasDem Tower Anteng Hadapi Perlawanan Anang Rosadi

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), DPPR Kota Balikpapan Budi Setya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait aktivitas tower tersebut.

"Jadi masyarakat protes, itu sebenarnya sudah kami fasilitasi untuk mediasi," kata Budi, pada Selasa (16/1).

Menurut Budi, dalam berita acara tersebut, perusahaan yang membangun tower tersebut telah diminta untuk mengurus izin. Namun, hingga saat ini, izin tersebut belum selesai.

Baca Juga: Relokasi Warga Kampung Bayam, Huni Tower 3 Rusun Nagrak

Budi menambahkan, pihaknya juga telah menegur pihak tower terkait aktivitas yang masih berlangsung.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas tersebut hanya untuk pemeliharaan bukan aktivitas operasional perusahaan.

"Kami sudah menegur. Informasi ada aktivitas juga kan harus urus surat izin. Nah mereka memberitahukan bahwa itu proses pemeliharaan," kata Budi.

Ia juga mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak tower terkait aktivitas pemeliharan tersebut.

Baca Juga: 66 Tower Rusun PNS Megaproyek IKN Dipegang Konsorsium Swasta

"Sembari dia mengurus izin, memang kami pantau proses perizinannya, ada yang sudah dia selesai lakukan. Tapi memang belum semua." kata Budi.

Di samping itu terkait permasalahan izin pembangunan tower di atas tanah yang dianggap tidak jelas oleh warga sekitar, Budi mempersilakan warga untuk menggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.