Pembangunan RS Balikpapan

Pembangunan RS Balikpapan Barat, Pemkot Hormati Proses Hukum 

Rencana pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat masih terhambat proses hukum. Pembangunan rumah sakit tipe C itu masih menunggu putusan MA.

Lahan kosong yang rencana dibangun Rumah Sakit Balikpapan Barat di kelurahan Baru Ulu. (apahabar.com/ Arif Fadillah )

apahabar.com, BALIKPAPAN - Rencana pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terhambat proses hukum. Pembangunan rumah sakit tipe C itu masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sebagian warga RTRT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat mengklaim sebagai pemilik di lahan bakal rumah sakit itu.  Warga pun melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Kemungkinan terburuk, pembangunan fisik baru bisa terlaksana akhir tahun 2023. Seiring dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Kalah di PN, Gugatan Atas Lahan RS Balikpapan Barat Lanjut Kasasi 

Kabag Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan menjelaskan saat ini pihaknya sudah memenuhi pemberkasan di MA. Belum ada kabar terbaru terkait hal itu.

"Kami tidak ikut bersidang, nanti berkas itu yang dinilai oleh hakim agung," kata Elyzabeth. 

Saat ini terhitung sudah sekitar 60 hari gugatan kasasi MA dilayangkan warga. Menurut dia, putusan itu akan keluar sebelum 250 hari.

Kendati demikian, Elyz menjelaskan proses administrasi rencana pembangunan RS Balikpapan Barat sudah berjalan. Mulai dari amdal, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut, hingga proses lelang.

"Begitu ada putusan baru kita running. Tinggal jalan," tambah Elyz. 

Baca Juga: Digugat Warga, Pembangunan RS Balikpapan Barat Terancam Ditunda

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya, proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan.

Penggugat telah menyampaikan memori kasasi dan Pemkot Balikpapan mengirimkan kontra memori kasasi melalui berkas.