Kalsel

Pembangunan Pelaihari Mall City Disetop Pemkab Tala, Manajemen Buka Suara

apahabar.com, PELAIHARI – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menyetop segala aktivitas pembangunan Pelaihari Mall…

Penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall beberapa waktu lalu. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, PELAIHARI – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menyetop segala aktivitas pembangunan Pelaihari Mall City, Jumat (19/6) kemarin, mendapat respon dari manajemen, PT Perintis Embe (Parembe).

Nur Wakib SH MH selaku legal PT Parembe menganggap, langkah Pemkab Tala itu telah melalaikan kesepakatan awal.

Bahkan, Nur Wakib menyebutkan, kesepakatan yang dibuat antara manajemen dan Pemkab Tala itu sudah ada sejak 2015 silam.

Ini ada kaitan erat dengan dibangunnya RSUD Hadji Boejasin di lokasi HGU milik PT Parembe.

“Kami menghibahkan tanah dengan luasan 10 Hektar untuk pembangunan rumah sakit HB bukan dengan cuma-cuma, itu punya kompensasi. Dengan adanya kompensasi itu, dituangkan dalam perjanjian mempermudah kegiatan kami, terutama dalam perizinan dan ini sesuai dalam kesepakatan,” ujar Nur Wakib SH MH kepada apahabar.com, Sabtu (20/6).

Namun apa yang terjadi saat ini? Nur Wakib pun nampak sangat menyesalkannya.

“Kesepahaman itu dilanggar oleh pemerintah daerah dengan menyegel bangunan Mall Pelaihari City yang kami bangun saat ini,” timpal Nur Wakib.

Ia pun membeberkan beberapa poin dalam kesepakatan itu. Salah satunya, Pemkab akan mempermudah dan kegiatan usaha PT Parembe dalam membangun Mall Pelaihari City, terutama dalam hal perizinan.

“Apalagi pada akhir Desember 2019 lalu semua proses hibah tanah untuk rumah sakit sudah selesai dan diteken diserahkan langsung ke bupati,” kata Nur Wakib.

Manajemen menurutnya terpaksa membuka kisah ini karena Pemkab Tala telah menyegel mall agar pembangunannya dihentikan karena dianggap tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lantas, bagaimana sikap manajemen?

“Perlu kami buka kembali kesepakatan itu untuk dipahami bersama. Kami akan segera menyurati pak bupati untuk membahas masalah ini. Tentunya harapan kita ini bisa segera selesai,” harap Nur Wakib.

Menurutnya, keberadaan Pelaihari Mall City untuk menunjang kemajuan perekonomian Kabupaten Tala.

“Investasi kami ini tidak sedikit pembangunan Mall itu mencapai Rp70 Miliar sampai selesai. Masyarakat Tanah Laut akan merasakan manfaatnya. Bahkan, nanti dengan adanya mall akan membuka lapangan kerja baru. Ekonomi akan tumbuh dan PAD Tanah Laut juga akan ada hasilnya dari apa yang kami bangun,” ungkap Nur Wakib.

Soal izin Pemkab, lanjut Nur Wakib menyebut pihaknya jelas sangat memerlukannya guna kelancaran usaha dan kepentingan perusahaan sangat besar untuk kedepannya. “Apalagi kalau ini sudah beroperasi,” sebutnya.

Ia mengakui dalam kondisi wabah Covid-19 aktivitas kegiatan perusahaan melambat. Sebab semua kegiatan dibatasi pemerintah.

Baik itu bertatap muka berkumpul maupun pengurusan izin juga terhambat.

“Lagi-lagi itu semua aturan pemerintah yang menetapkan protokol kesehatan kemanusiaan. Karenanya ini juga mesti dipahami betul pemangku kebijakan, jangan justru dia melanggarnya sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Tala H Sukamta mengatakan penghentian itu murni hanya soal izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena itu lanjut Sukamta, Pemkab Tala mendorong manajemen Mall Pelaihari City untuk menuntaskan pengurusan izin.

“Kami sudah meminta untuk segera mengurus perizinan. Bahkan Satpol PP sejak maret sudah mengingatkan,” kata Sukamta kepada apahabar.com, Sabtu siang.

Sebulan yang lalu, lanjutnya Satpol PP kembali mengingatkan untuk segera diurus.

“Ternyata sampai 3 kali ditegur juga tidak diurus,” sesalnya.

Sukamta menolak jika pihaknya tidak mendukung ada pembangunan Pelaihari Mall City yang akan menyokong PAD Tala.

“Bukti kami mendukung investor, bahkan Parembe membangun tanpa izin dan bisa terus berlangsung karena kebijakan pemerintah daerah. Tetapi kan tidak mungkin sampai akhir tanpa ada ijin sama sekali,” kata Sukamta.

Apalagi menurut dia, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD, pihaknya didesak juga untuk menyelesaikannya.

“Tidak ada yang dipersulit perizinan di Tala,” tegas Sukamta.

Hanya saja lanjutnya, sampai hari ini tidak ada sama sekali PT Parembe mengajukan izin.

“Kalau ada, pasti kita bijaksana. Kalau merasa kemahalan biaya sesuai tarif, (tapi) asal mengajukan keringanan, pasti kita pertimbangkan. Bahkan bayarnya pun bisa saja beberapa kali,” tandas Sukamta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Tala terpaksa harus menyetop sementara pembangunan Pelaihari Mall City (PCM) yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Jumat (19/6).

Penyetopan pembangunan PCM itu dilakukan lantaran pemilik tidak mengantongi IMB sesuai peraturan berlaku.

Penyetopan bangunan itu ditandai dengan pemasangan spanduk besar bertuliskan "Bangunan dan Kegiatan Bangunan Ini Dihentikan Sementara" oleh puluhan anggota Satpol PP.

Pantauan apahabar.com di lokasi, personel penegak Perda itu dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP Faried Widyatmoko.

Manajemen PT Perembe saat menyerahkan hibah tanah Jalan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari kepada Pemerintah Kabupaten Tala, Desember 2019 lalu. Foto-Istimewa.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin