Kalsel

Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin: Layangkan SP 2, Pemkot Siap-siap Hadapi Gugatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kisruh pembebasan lahan ihwal pembangunan jembatan HKSN Banjarmasin masih terus berlangsung. Terbaru, Pemkot…

Oleh Syarif
Dokumentasi pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin. Foto-apahabar/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Kisruh pembebasan lahan ihwal pembangunan jembatan HKSN Banjarmasin masih terus berlangsung.

Terbaru, Pemkot melalui Satpol PP Banjarmasin melayangkan surat peringatan (SP) ke-2 terhadap tiga warga Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Sebab warga tersebut menolak mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemkot di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin lewat jalur konsinyasi.

Seiring dengan itu, peringatan diberikan Satpol PP agar ketiga warga tersebut segera membongkar bangunan mereka sendiri.

"SP 2 sudah kita kirimkan kemarin (27/12) kepada para pemilik lahan," kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Selasa (28/12).

Selanjutnya, Satpol PP masih menunggu respons warga. Bila peringatan ini tak diindahkan, Muzaiyin berkata SP 3 akan segera dilayangkan.

Setelah itu, pihaknya menargetkan awal Januari 2022 sudah dilakukan penertiban alias pembongkaran bangunan.

"Targetnya minggu pertama bulan Januari 2022 nanti sudah kita lakukan penertiban atau pembongkaran, kalau para pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran," tegasnya.

Di samping itu, Muzaiyin bilang sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik persil di Kantor Satpol PP Banjarmasin, (27/12) kemarin.

Beberapa hal, kata dia, sudah disampaikan kepada warga. Termasuk ancaman dibongkar paksa sesuai SOP berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Muzaiyin juga mengakui pihak pemilik lahan meminta keringanan waktu pembongkaran.

"Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disampaikan kepada para pemilik lahan, kita tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Kasatpol PP.

Di sisi lain, ketiga warga Kuin Cerucuk tersebut telah melayangkan gugatan ke PN Banjarmasin.

Gugatan untuk menuntut agar nilai ganti rugi pembebasan lahan bisa dinaikan. Pemkot pun mesti siap-siap berproses di PN Banjarmasin. Agenda sidang perdana dimulai 5 Januari 2022.

"Jadi kita juga sambil memantau perkembangan seperti apa tahapanya dan bagaimana saran dari bagian hukum, akan coba kita telaah lebih lanjut," pungkasnya.