Pembacok Caleg PKS di Banjarmasin Diamankan Polisi! Motifnya Terungkap

Polisi berhasil mengamankan AJ alias Alan (44) pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Syafe'i (54), caleg PKS di Banjarmasin.

Polisi mengamankan AJ, pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Syafe'i, caleg PKS di Banjarmasin. Foto: bakabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengamankan AJ alias Alan (44) pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Syafe'i (54), caleg PKS di Banjarmasin.

AJ datang menyerahkan diri diantar keluarganya pada Kamis (22/2/2024) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AJ melakukan penusukan terhadap Caleg PKS Muhammad Syafi’e itu didasari rasa dendam lama, sejak korban menjabat sebagai ketua RT di Kelurahan Teluk Dalam sekitar 3 tahun lalu.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin, seperti kabar yang beredar,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Dijelaskannya lagi, dendam pelaku terhadap korban, dikarenakan pelaku pernah dituduh melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso yang ada di Jalan Tunas Baru.

Kemudian korban juga dendam kepada korban lantaran tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023.

Serta tidak terima dengan upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkat-angkat barang sekolah dengan hanya dibayar Rp 50 ribu.

“Pelaku juga mengakui, nekat melakukan penusukan karena pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban jera,” ungkap Kombes Pol Sabana Atmojo.

Dari keterangan pelaku ini, pihak kepolisian meyakini perbuatan pelaku tidak ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat pemilu seperti kabar beredar.

Melainkan didasari rasa dendam lama terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai ketua RT.

“Sementara ini terkait pasal yang dikenakan akan kita lihat saat proses rekonstruksi nanti atau setelah pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Disamping itu, pelaku AJ kepada awak media mengaku bawahan tindakannya tersebut lantaran rasa dendam karena tuduhan dan perilaku korban kepadanya.

“Karena dendam,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terikat dengan sebuah partai politik dan setelah melakukan penusukan sempat kabur ke rumah orangtuanya di Kabupaten Tapin untuk meminta nasehat.

“Saya meminta izin dan disuruh untuk menyerahkan diri,” ucapnya. 

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti. "Dijerat pasal 351 ayat 2," tandasnya