Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Kades Kolam Kanan Pertanyakan Hakim PN Marabahan

Pazri dari LBH Borneo Nusantara mempertanyakan majelis hakim PN Marabahan yang menunda putusan perkara perdata gugatan Kepala Desa Kolam Kanan, Rabu (12/7). 

Kuasa hukum Kades Kolam Kanan dari LBH Borneo Nusantara mempertanyakan sikap majelis hakim PN Marabahan. Foto: Borneo Nusantara

apahabar.com, MARABAHAN - Meski sudah dijadwalkan, Rabu (12/7), pembacaan putusan perkara perdata gugatan Kepala Desa Kolam Kanan terhadap tiga pejabat di Pemkab Barito Kuala (Batola), akhirnya kembali ditunda.

Direncanakan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan tersebut digelar pukul 13.00 Wita melalui pengadilan secara elektronik atau e-court.

Namun kemudian pembacaan putusan ditunda menjadi 26 Juli 2023 mendatang, karena majelis hakim beralasan belum selesai bermusyawarah untuk putusan.

Penundaan itu sontak memantik respons Muhammad Pazri dari LBH Borneo Nusantara yang menjadi kuasa hukum Endang Sudrajat selaku Kepala Desa Kolam Kanan.

"Penundaan pembacaan putusan tersebut patut dipertanyakan. Pun sebelumnya setelah penyampaian kesimpulan, sudah terjadi penundaan," papar Muhammad Pazri dalam keterangan tertulis.

"Di sisi lain, kami tidak mendapat alasan yang menyebabkan penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim atau humas dari PN Marabahan," sambungnya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Pemdes Kolam Kanan Gugat Tiga Pejabat Pemkab Batola

Diketahui setelah melalui rangkaian sidang yang cukup panjang sejak 2 November 2022, telah dilakukan penyampaian kesimpulan dari penggugat, tergugat I,  II dan III melalui e-court, Rabu (21/6).

Selanjutnya terdapat jeda selama kurang lebih dua pekan untuk pembacaan putusan. Namun setelah dijadwalkan, akhirnya pembacaan putusan pun kembali ditunda.

"Kami berharap agar kedepan tidak lagi dilakukan penundaan. Kami juga meminta agar majelis hakim benar-benar objektif dalam menilai semua dalil gugatan klien kami demi mendapatkan keadilan," pungkas Pazri.

Sidang gugatan Endang Sudrajat terdaftar di PN Marabahan bernomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. 

Mereka yang digugat Endang Sudrajat adalah Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Batola.

Baca Juga: Investigasi Rampung, Inspektorat Batola Beri Kades Kolam Kanan Dua Opsi