Penembakan Kantor MUI

Pemasok Senjata Penembak Kantor MUI Resmi Ditahan!

Jajaran Polda Metro Jaya resmi menahan tiga pelaku yang memasok senjata kepada Mustopa NR untuk menembak Kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penembakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya resmi menahan tiga pelaku yang memasok senjata kepada Mustopa NR untuk menembak Kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Sudah dilakukan penahan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Ternyata Pakai Pistol Air Gun, Lebih Mematikan!

Ia menerangkan ketiga pemasok senjata kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.

"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum," ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Kematian Penembak Kantor MUI Terkuak, Bukan Hanya Jantung!

Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar asal usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan pelaku Mustopa NR (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5) lalu.

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Senada, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.

Baca Juga: Asal-Usul Senjata yang Dipakai Mustopa dalam Penembakan di Kantor MUI

"Jadi pelaku M menemui saudara D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan menanyakan soal senjata yang dijual oleh H," katanya.

Kemudian saudara D menghubungi temannya N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku M.

"Saudara N yang memiliki akses ke H kemudian menghubunginya yang berdomisili di Bandar Lampung yang diketahui menjual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012," kata Indra.

Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H.