Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari

Menurut Tito, pihaknya mengajukan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala daerah, yakni pada Kamis 20 Februari 2025.

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.(Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.

Menurut Tito, pihaknya mengajukan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala daerah, yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.

"Dari situ kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sementara terkait lokasi pelantikan kepala daerah, Tito menegaskan akan digelar di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Saat ini kepastian lokasi pelantikan kepala daerah masih dibahas.

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan. Tapi yang jelas di ibu kota negara," kata dia, yang dilansir liputan6.com. 

Tito menyebut ibu kota negara saat ini masih Jakarta. Sebab, Perpres IKN saat ini masih belum dijalankan.

"Saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan UU tentang Ibu Kota Negara IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres. Selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," ucap Tito Karnavian.

Tito menuturkan, kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari adalah kandidat terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah mendapatkan putusan dismissal.

Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

"Akan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden untuk bapak gubernur, bupati, wali kota yang non-sengketa 296 ditambah yang dismissal kita enggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," ucap Tito.

Soal pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari ini juga diungkapkan Mendagri Tito pada Rapat Koordinasi dengan para kepala daerah se Indonesia pada Senin (3/2/2025) pagi.

Tito menjelaskan, sebelumnya pelantikan kepala daerah tahap pertama untuk non-sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 15 Februari 2025. 

Namun pada 30 Januari, MK membacakan putusan sela yang menyatakan akan mempercepat sidang sengketa kepala daerah. MK dijadwalkan menggelar pengucapan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Sehingga jadwal pengucapan putusan ini maju dari yang  dijadwalkan sebelumnya, yakni 15 Februari 2025.

"Maka, keputusan ini memengaruhi perencanaan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025. Karena waktunya dengan yang dismissal itu jaraknya relatif cukup dekat dengan dimajukannya pengucapan putusan dismissal. Jadi untuk pelantikan gelombang pertama akan kita undur. Hal ini agar pelantikan daerah tanpa sengketa dengan daerah yang gugatannya dismissal oleh MK dapat dilaksanakan serentak, dilantik oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” kata Mendagri.

Menurut Tito, pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama MK untuk segera mengunggah hasil putusan dismissal dalam sistem daring, yakni pada tanggal yang sama saat putusan dibacakan. Sehingga, mekanisme penetapan dan usulan dari KPUD, DPR, Gubernur kepada Presiden dapat berjalan lebih cepat.

Dengan demikian, kata Mendagri, diharapkan pada 20 Februari 2025 dilaksanakan pelantikan oleh presiden untuk gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di ibu kota negara. 

Sedangkan, untuk putusan dismisal yang belum selesai di MK, kepala daerah terpilih akan dilantik dalam waktu yang berbeda. Gubernur terpilih akan dilantik oleh presiden, dan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur di masing-masing daerah.

"Intinya adalah bahwa pelantikan serentak hanya dilakukan satu kali, yaitu 20 Februari 2025 untuk yang non sengketa dan yang diputuskan sidang dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari," jelasnya.

"Pelantikan yang lain tidak dilaksanakan secara serentak, tapi dilaksanakn secara berturut-turut ketika kasusnya sudah selesai. Gubernur akan tetap dilantik oleh presiden dan bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing daerah," ujar Tito Karnavian.(*)