Pelanggaran Tindak Pidana, Oknum Polres Kapuas Dipecat

Seorang oknum anggota Polres Kapuas, Kalteng berinisial SR dipecat dari kesatuannya karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dan desersi.

Pencoret foto o inknum anggota Polres Kapuas yang diberhentikan tidak dengan hormat. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang oknum anggota Polres Kapuas, Kalteng berinisial SR dipecat dari kesatuannya karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dan desersi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berpangkat inspektur dua (Ipda) tersebut dikemas dalam sebuah upacara di halaman Polres Kapuas, Senin (27/2) yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Qori Wicaksono berharap PTDH ini merupakan terakhir kalinya. Anggota Polres Kapuas diharapkan dapat menjaga nama baik institusi kepolisian.

"Termasuk menjaga nama baik keluarga sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jadi, saya harapkan hal ini tidak terulang kembali dan ini untuk terakhir kalinya," tegas.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ipda SR ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan secara simbolis oleh Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono juga sekaligus memberikan penghargaan terhadap 8 orang personel Polres setempat yang berprestasi. (Irfansyah)