pdam tabalong

Pelanggan Tutup Sementara Telat Bayar, PDAM Tabalong Akan Kenakan Denda

apahabar.com, TANJUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong, mulai 1 Agustus memberlakukan denda bagi pelanggan…

Kasi Hubungan Langganan pada PDAM Tabalong, Arifudin Yusuf. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong, mulai 1 Agustus memberlakukan denda bagi pelanggan yang berstatus tutup sementara.

Denda tersebut sehubungan dengan adanya pelanggan yang terlambat dalam melakukan pembayaran.

Sanksi denda akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di PDAM.

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan pada PDAM Tabalong melalui Kasi Hubungan Langganan, Arifudin Yusuf mengatakan, denda bagi pelanggan yang telat bayar sebesar Rp20 ribu per bulan.

Jumlah pelanggan tutup sementara berjumlah 1.864 untuk semua golongan.

“Jumlah tersebut sejak tahun 2014 hingga saat ini, terbaru dari Januari sampai Juni 2021 sebanyak 166 pelanggan,” jelas Arif sapaan akrabnya, Selasa (29/6).

Arif bilang, tutup sementara ada yang dari pengajuan pelanggan dan karena tunggakan sehingga ditutup pihaknya.

Untuk permohonan pelanggan alasannya karena rumah kosong, rumah ditinggal hingga air tidak dipergunakan.

“Sedangkan yang ditutup sementara oleh PDAM karena ada tunggakan rekening,” bebernya.

Arif juga mengimbau bagi pelanggan tutup sementara agar tidak membuka sendiri segelnya.

“Sanksi denda merusak segel meter air ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu sesuai SK Bupati Tabalong,” terangnya.

Bagi pelanggan yang ingin membuka meter airnya bisa datang ke bagian Hubungan Langganan di Kantor PDAM Tabalong, setiap laporan segera diproses secepatnya dengan pembukaan segel sehingga pelanggan kembali bisa menikmati layanan air bersih.

Terhadap pembukaan segel meter air ini pelanggan dikenakan biaya administrasi Rp 50 ribu.

Dalam penutupan dan pembukaan meter air ini pelanggan hanya boleh melakukannya 1 kali se tahun.

“Misalnya tutup hari ini, 3 bulan ke depan dia minta buka, kemudian meminta ditutup kembali tidak bisa lagi kecuali tahun berikutnya,” pungkas Arif.