Pelaku Rudapaksa SPG Showroom Cibubur Mulai Disidang

Dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap NY.

Dua terdakwa kasus pemerkosaan SPG Showroom Cibubur jalani sidang kedua di PN Bekasi, Senin (6/11). Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) terdakwa kasus rudapaksa terhadap NY menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/11).

Sayangnya, sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan korban itu harus ditunda selama sepekan. Sebab, korban tidak hadir di persidangan itu.

“Ketentuannya harus korban dulu yang diperiksa baru saksi yang lain. Dengan demikian mohon maaf sidang harus kami tunda 1 minggu,” ujar Hakim Ketua, Noor Iswandi dalam ruang sidang PN Bekasi.

Berkaitan dengan itu, Kuasa Hukum korban, Amriadi Pasaribu mengungkap, ketidakhadiran kliennya pada agenda sidang ke dua itu lantaran korban masih mengalami trauma.

“Dia masih traumatis kemudian juga dari segi kesiapan dia untuk menjelaskan itu di ruang persidangan dimana nanti di persidangan itu pelaku-pelaku ada dihadirkan ini,” kata Amriadi Pasaribu.

Baca Juga: Ibu Muda di Pademangan Jadi Korban Rudapaksa Oleh Kakak Angkatnya

Amriadi mengatakan, saat ini korban masih menjalani pemulihan terhadap traumatisnya di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Alasan sidang ditunda hari ini, korban sedang dilakukan traumatisnya dibawa ke RS Fatmawati,” ujarnya.

Diketahui, kasus rudapaksa terhadap NY terjadi pada Sabtu (10/6) malam. Mulanya, korban diajak bertemu oleh tersangka Raeza yang saat itu mengaku sebagai Rian. Dalihnya, pelaku ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan korban.

Korban kemudian diajak pergi menggunakan mobil pelaku. Di tengah perjalanan satu orang teman pelaku bernama Jeremi ikut masuk ke dalam mobil itu.

Nahas, korban langsung ditarik ke kursi belakang mobil dengan tangan diikat tali tos dan wajahnya ditutup lakban.

Baca Juga: Bejat! Anak Kandung Dirudapaksa Belasan Kali hingga Hamil

Saat itu, korban alami rudapaksa secara bergilir oleh kedua pelaku. Tak hanya itu, Raeza dan Jeremi juga mengambil barang-barang korban. Puas melakukan aksi kejinya, pelaku menurunkan N di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.