Pelaku Penusukan di Kelayan B Banjarmasin Diringkus

Pelaku penganiayaan di Jalan Rantuan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan, Selasa (19/12) lalu, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku penusukan MH (26) sesuai diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN - Pelaku penganiayaan di Jalan Rantuan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan, Selasa (19/12) lalu, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku berinisial MH (26) diringkus di Jalan Kelayan B, tepatnya di depan Gang Simponi, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Senin (25/12).

"Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya," papar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (27/12).

Penganiayaan itu berawal dari persoalan pribadi pelaku dengan korban berinisial AH (27) yang tinggal di Jalan Kelayan B, Gang Swarga Tengah, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.

"Menurut keterangan korban, pelaku sering berbuat onar setiap diajak ke tempat biliar," jelas Sudirno.

Sehari sebelum penganiayaan, Senin (18/12), AH bersama saudara pelaku pergi ke sebuah rumah biliar di Jalan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, sekitar pukul 21.30 Wita.

Tidak lama kemudian, pelaku datang ke tempat. Sempat akan menghampiri, pelaku lantas menjauh, setelah melihat keberadaan korban.

"Antara korban dan pelaku lantas berkomunikasi melalui Whatshapp. Dari percakapan ini, korban menyatakan tidak mau lagi berteman lagi dengan pelaku," beber Sudirno.

"Mereka kemudian bersepakat bertemu di Jalan Rantauan Darat keesokan harinya guna menyelesaikan persoalan," tambahnya.

Sesuai dengan janji, korban lebih dulu berada di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku datang bersama seorang teman dan langsung mengeluarkan senjata tajam.

"Korban pun langsung ditusuk oleh tersangka sebanyak dua kali di lengan atas sebelah kiri. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan dan kami langsung melakukan pengejaran," jelas Sudirno.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.