Kalsel

Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor di Banjarmasin Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin berhasil meringkus pelaku penggelap dan penadah sepeda motor….

Pelaku penggelapan dan penadah motor di Banjarmasin berhasil diringkus polisi. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin berhasil meringkus pelaku penggelap dan penadah sepeda motor.

“Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku penggelapan sepeda motor dan penadahnya,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Ginting kepada apahabar.com, Jumat (9/10) siang.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban SR (43) warga Jalan Padat Karya Blok Teratai Nomor 70 RT 31, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Ceritanya, pada Sabtu 4 Juli 2020 lalu, sepeda motor korban jenis Honda Scoopy DA 6564 MJ dipinjam oleh pelaku Muhammad Muslim (40) yang merupakan teman korban.

Kepada korban, pelaku beralasan meminjam sepeda motor untuk keperluan membeli obat. Korban pun mengiyakan.

Namun sial, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya kembali.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Mendapati laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari jejak keberadaan pelaku.

Hingga pada akhirnya, polisi berhasil mengamankan sang penadah sepeda motor tersebut yang bernama Muhammad Jailani (23) warga Jalan Trans Kalimantan, Komplek Persada Raya III Jalur 18 RT 25, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Bersama barang bukti, ia diamankan di kawasan Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, Rabu (7/10) sekira pukul 16.00 Wita.

“Dari pelaku Muhammad Jailani kita pun melakukan pengembangan,” jelas Kanit.

Selanjutnya pada hari Kamis (8/10), pelaku utama diamankan di kediamannya, Jalan Tembus Mantuil, Gang Buntu III Nomor 27 RT 11, Banjarmasin Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku Muhammad Muslim dijerat Pasal 372 KUHP dan pelaku Muhammad Jailani disangkakan Pasal 480 KUHP.