Pelaku Pengeroyokan Remaja di Banjarbaru Terancam 7 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Polisi membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku pengeroyokan remaja di Banjarbaru.

Tangkapan layar video perundungan yang terjadi di Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku pengeroyokan remaja di Banjarbaru.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, menuturkan kejadian tersebut pertama kali diketahui saksi melalui video yang beredar di media sosial, lalu dikabarkan kepada orang tua korban.

"Seusai menerima laporan orang tua korban, Senin (1/7) malam, Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan," jelas Syahruji, Selasa (2/7) siang.

"Akhirnya diketahui terduga pelaku tinggal di Kampung Jawa, Gang Keluarga, Banjar, dan biasanya nongkrong di kulineran Pasar Martapura,” jelas Syahruji, Selasa (2/7) siang

Selanjutnya seorang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat tongkrongan yang disebutkan korban. Dari pelaku pertama yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) laki-laki berusia 16 tahun, dikantongi informasi dua pelaku lain.

“Adapun kedua pelaku yang juga ABH perempuan berusia masing-masing 16 dan 17 tahun, diamankan tanpa perlawanan dalam dua rumah terpisah yang beralamat di Kecamatan Cempaka," papar Syahruji.

Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat 2 ke 1e ( pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Mengingat korban maupun para pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, identitas mereka tidak disebutkan lengkap," tukas Syahruji 

"Sementara motif pengeroyokan ini masih didalami oleh penyidik dan pemeriksaan masih berlangsung,” tuntasnya.