Pelaku Penganiayaan di Panti Asuhan Annida Qolbu Ditangkap, Sebilah Parang Disita

Pelarian pelaku penganiayaan terhadap pengasuh dan anak Panti Asuhan Annida Qolbu, resmi berakhir ditangkap petugas disekitar lokasi panti.

Kapolsek Baamang, AKP Mochammad Romadhon, memimpin langsung penangkapan pelaku penganiayaan pengasuh dan anak panti asuhan Annida Qolbu. Senin (17/11/2025). Foto: Polsek Baamang

bakabar.com, SAMPIT - Pelarian Rahmad Rhamdhoni (49) berakhir sudah. Pria yang membuat resah Panti Asuhan Annida Qolbu itu ditangkap aparat Polsek Baamang setelah kembali mendatangi panti tempat ia melakukan aksi kekerasan sebelumnya. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi keberadaan pelaku disampaikan warga yang melihatnya berada di sekitar panti, Jalan Jaya Wijaya 4, Baamang Tengah, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Baamang, AKP Mochammad Romadhon, langsung mengerahkan Unit Reskrim menuju lokasi. Setibanya di panti, polisi mendapati Rahmad Rhamdhoni berdiri di area halaman dan segera mengamankannya tanpa perlawanan.

“Begitu menerima laporan bahwa pelaku mendatangi panti, kami langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan saat pelaku menyerang dua penghuni panti beberapa hari sebelumnya.

Aksi kekerasan Rahmad Rhamdhoni pertama kali terjadi pada Kamis (13/11/2025) terhadap pengasuh panti, Sri Rohani (52). Perempuan yang memiliki satu kaki akibat insiden kebakaran beberapa tahun lalu itu dianiaya hingga mengalami retak pada tulang pipi. Serangan tersebut membuat kondisi fisiknya semakin memprihatinkan dan menciptakan rasa takut di antara penghuni panti.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan penganiayaan pada Sabtu malam (15/11/2025). Seorang remaja panti berinisial MK (16) menjadi korban pembacokan saat melintas di dekat Puskesmas Baamang 1.

Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kami menjamin keamanan warga dan penghuni panti,” tegas AKP Romadhon.

Polisi kini mendalami motif di balik tindakan brutal pelaku yang menyerang dua korban dalam waktu berdekatan.