Tak Berkategori

Pelaku Penganiayaan Anak dan Ayah di Kandangan Terancam 10 Tahun Penjara

apahabar.com, KANDANGAN – MA (48) salah satu pelaku penganiayaan anak dan ayah di Desa Muara Banta,…

Ilustrasi perkelahian. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – MA (48) salah satu pelaku penganiayaan anak dan ayah di Desa Muara Banta, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya menyerahkan diri.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi mengatakan bahwa MA, ayah dari pelaku lainnya yakni FK (25) menyerahkan diri ke Polres HSS pada Kamis (20/1) dini hari.

Meski demikian, atas perbuatannya, MA dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau sajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

​​​​​​​Sedangkan FK dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindakan pidana kekerasan dihukum penjara paling lama 5 tahun.

“Hasil pemeriksaan secara mendalam oleh petugas ditambah keterangan para saksi di sekitar TKP, perbuatan MA dapat dicegah oleh beberapa warga yang berusaha melerai,” ucap Ipda Purwadi, Senin (24/1).

Kasus kekerasan tersebut diketahui terjadi di Dusun Muara banta RT 2 RW 1 Kecamatan Kandangan pada Rabu (19/1) lalu sekira pukul 18.00 Wita.

Warga melihat Rama Alviansyah (22) dan Syahrul (40) yang merupakan anak dan ayah menjadi korban kekerasan pelaku FK.

Tak berselang lama, MA datang membawa sebilah parang ingin menyerang korban namun berhasil dicegah warga.

Atas peristiwa itu, dua korban mengalami luka tusuk dan sabetan sajam pelaku.

FK diamankan petugas gabungan dari Polres HSS di Desa Bariang Kecamatan Kandangan pada Rabu (19/1) sekitar pukul 22.30 Wita.

Sementara MA menyerahkan diri pada Kamis (20/1) dini hari.

Barang bukti berupa sebilah sajam jenis raja tumpang dengan panjang besi sekitar 18,5 dan lebar 2,5 sentimeter serta pakaian berlumuran darah turut diamankan.