Kalsel

Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S Tak Berkutik Saat Ditangkap!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembunuh Mursidi (41) akhirnya tertangkap. Pelakunya berjumlah dua orang. “Alhamdulillah saat ditangkap tidak…

Dua pelaku pembunuhan di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Gang Imam Bonjol, sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembunuh Mursidi (41) akhirnya tertangkap. Pelakunya berjumlah dua orang.

“Alhamdulillah saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Selasa siang.

Pelaku pertama bernama Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 10 Kelurahan Pelambuan/Banjarmasin Barat.

Kemudian Muhammad Husni (32), warga Desa Tamban Kecil RT 01 Kabupaten Batola.

Keduanya diringkus di Jalan Ahmad Yani, Km 5, Kompleks Karya Mandiri, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Senin (23/09) dini hari.

Penangkapan oleh Tim Opsnal Gabungan Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin itu dipimpin langsung AKP Mars Suryo Kartiko.

“Hubungan keduanya adalah saudara ipar. Pelaku Indrawan adalah kakak ipar dari Husni,” kata AKP Mars Suryo Kartiko.

Kronologis kejadian, kata Kapolsekta, bermula saat pelaku Indrawan dan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor hampir bersenggolan di lokasi kejadian. Saat itu, terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Dongkol, pelaku kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudarai iparnya yaitu Husni. Tak berselang lama, keduanya mendatangi korban.

Saat itu, kedua pelaku masing-masing juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang dan mandau.

Tanpa basa basi, keduanya kemudian menganiaya korban dengan melayangkan parang dan mandau ke tubuh korban yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka berat di pundak kanan-kiri, pergelangan tangan kiri putus, dan leher kiri di bawah telinga robek.

Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin untuk merawat luka-lukanya.

Sempat bertarung melawan maut korban akhirnya menyerah dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, Indrawan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya nyawa Mursidi melayang setelah terlibat cekcok dengan para pelaku di Jalan Setoyo S, Teluk Dalam, Gang Imam Bonjol, Minggu (22/09) sore.

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan 18 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla

Baca juga: Robek Surat Perjanjian, Demo di Kegubernuran Kalsel Memanas

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis Istri di Kandangan

Baca Juga: Mayat Mengapung di Sungai Muara Kelayan Diduga Korban Pembunuhan!

Baca Juga: Pembunuhan di Sungai Lulut, Rekonstruksi Diiringi Isak Tangis Istri Korban

Baca Juga: Kebakaran di Saka Permai, Seorang Nenek Tewas Terkejut

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Habib dan Husni, Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah