Pelaku Pembuang Bayi di Banjarbaru Ditangkap! Berikut Sederet Motif dan Alasannya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Trikora depan ruko seberang Masjid Agung Banjarbaru. Ini Motifnya.

Pelaku pembuang bayi di Trikora Banjarbaru, SNA (18). Foto-Humas Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Trikora depan ruko seberang Masjid Agung Banjarbaru. Ini motifnya.

Pelaku ialah ibu kandungnya sendiri yakni SNA (18), ia diamankan di indekosnya pada Kamis (8/12) kemarin.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dodi Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, SNA dibekuk sekira pukul 11.00 Wita kemarin oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Iptu Agus Aprianto di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

"Hasil dari introgasi terhadap pelaku, benar bahwa dia yang melakukan penelantaran anak ( membuang bayi ) tersebut," ungkap Tajudin Jumat (9/12) pagi.

Kronologisnya, jelas Tajudin yaitu SNA mengaku melahirkan pada Rabu, 30 Nopember 2022 sekitar jam 16.30 Wita di kamar kost yang ditinggali oleh pelaku di Jalan Trikora.

Dan persalinan pelaku dibantu oleh tantenya yang berinisial M. Kemudian pada hari kejadian yaitu Minggu, 4 Desember 2022 sekitar jam 07.20 Wita.

SNA membawa bayinya yang berusia 4 hari menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat, lalu bayi tersebut diletakkan di dalam kotak kardus air mineral  dan diletakkan diatas meja sebuah ruko yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

"Bayi tersebut ditinggalkan oleh pelaku yang akhirnya ditemukan oleh pemilik toko sekitar jam 08.00 Wita saat membuka toko miliknya," kata Tajudin.

"Adapun motif yang melatarbelakangi SNA membuang bayinya adalah adalah rasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi yang baru dilahirkan dan juga usia pelaku yang baru menginjak 18 tahun serta tidak bekerja," sambungnya.

Selanjutnya SNA dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Mapolsek  untuk dilakukan proses hukum karena menempatkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk ditemukan orang lain atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari padanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP.