Pelaku Menyerahkan Diri, Motif Pembunuhan Perempuan di Alalak Batola Terkuak

Tidak sampai 1x24 jam setelah peristiwa berdarah terjadi, pelaku pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), b

Personel Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Batola melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Tidak sampai 1x24 jam setelah peristiwa berdarah terjadi, pelaku pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil diamankan.

Pelaku berinisial IH (62) menyerahkan diri ke Polres Banjar, Senin (19/1) sekitar pukul 08.30 Wita. Warga Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, ini kemudian digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk menjalani pemeriksaan intensif.

IH diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EN (40), Minggu (18/1) sekitar pukul 23.00 Wita, di depan sebuah warung minum di Jalan Trans Kalimantan.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, personel Polsek Alalak telah lebih dulu mengidentifikasi keberadaan IH di Landasan Ulin, Banjarbaru, dan langsung melakukan upaya pengejaran.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga mengamankan ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi.

"Adapun motif pembunuhan berlatar belakang asmara. Diketahui korban dan pelaku sudah cukup lama saling kenal," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama.

Sebelum terjadi tragedi berdarah tersebut, pelaku dibonceng ND mendatangi warung tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi DA 4946 NO.

Sempat terjadi cekcok, sebelum pelaku terlihat menarik tangan korban dan dibawa menjauh sekitar 30 meter dari warung.

Selanjutnya pelaku menusuk dada dan melukai tangan korban menggunakan badik yang dibawa. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian bersama ND.

"Atas perbuatan tersebut, IH dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tutup Fakhri.