Pelaku Curanmor di Kapuas Diringkus Polisi

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial MR (35) ditangkap gabungan polisi Resmob Satreskrim Polres, Resmob Polresta Palangka

Kasus curanmor di Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial MR (35) ditangkap gabungan polisi Resmob Satreskrim Polres, Resmob Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. MR ditangkap pada, Sabtu (24/12), saat berada di depan sebuah swalayan di Kota Palangkaraya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan telah menangkap MR terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik ID warga Sei Baras, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas.

"Iya, benar terlapor sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (28/12/2022).

Dijelaskan Iyudi Hartanto pada, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara Kapuas, korban hendak keluar rumah membeli obat nyamuk dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, sepeda motor Honda Beat yang semula diparkir di halaman rumah korban sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian korban menanyakan kepada anaknya dan juga keponakannya.

"Keponakan korban menyampaikan bahwa ada orang lain mengambil sepeda motor, kemudian orang itu meninggalkan sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya korban melapor ke Polres Kapuas," jelas Iptu Iyudi.

"Jadi, modusnya pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kunci menempel di kunci kontak yang terparkir di halaman rumah korban, lalu meninggalkan motor Yamaha MX," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, MR disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.