Aksi Curanmor

Pelaku Curanmor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga

Tampang Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nampak babak belur saat berada di kantor Polsek Sempu, Banyuwangi Jawa timur,(10/2/2023).

Pelaku curanmor nampak lebam diwajah saat berada di Polsek sempu (10/02/2023),(Foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

apahabar.com, BANYUWANGI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nampak babak belur saat tiba di kantor Polsek Sempu, Banyuwangi Jawa Timur, Jumat (10/2).

Pelaku pencurian, Edy Sunarto (45) dihajar warga desa Sempu, usai kedapatan mencuri sebuah sepeda motor milik Nur Yasin (50) pada Kamis (9/2).

Setelah puas menghajar Edy warga menyerahkan pelaku kepada sektor Polsek Sempu. Sebelum menyerahkannya ke polisi, warga yang tersulut emosi terus membuntuti pelaku, memukulnya hingga ke mobil petugas.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Gasak Motor Trail di Koja

Kapolsek Sempu AKP Karyadi menjelaskan kejadian itu sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (9/2). Pelaku mencuri motor bernopol P-3582-WB sedang terparkir di depan rumahnya. Namun, ketika pemilik masuk kedalam rumah, tiba-tiba mendengar ada yang mencoba menghidupkan motor tersebut.

"Mengetahui sepedanya distarter orang tak dikenal, korban langsung berteriak maling. Sontak warga mengejar dan memukuli tersangka," jelas AKP Karyadi pada apahabar.com (10/2).

Baca Juga: 2 Bulan Buron Setelah Curi Motor Ketua RT, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap

AKP Karyadi menambahkan setelah kejadian warga yang berhasil mengamankan tersangka langsung digiring ke rumah ketua RW setempat. Sekira pukul 15.45 WIB petugas kepolisian langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.

"Tersangka berhasil kita amankan, tetapi warga yang tersulut emosi terus meluapkan amarahnya pada tersangka" ujarnya

Akibat perbuatanya pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.