Kalsel

Pelaku Balapan Liar Bisa Dipidana

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi balap liar yang kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat menjadi atensi Kepolisian Resor…

Balapan Liar. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi balap liar yang kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat menjadi atensi Kepolisian Resor Tapin. Selain membahayakan pengguna lalu lintas, aksi balap liar yang biasanya didominasi remaja juga menimbulkan kebisingan dan menjadi ajang mabuk-mabukan.

“Aksi balap liar adalah salah satu sasaran kegiatan karena masih marak dan meresahkan masyarakat,” kata Kabag Ops Polres Tapin AKP Raindhard Maradona Kepada apahabar.com melalui sambungan telepon, Minggu (4/8

Ia menambahkan balapan dapat berpotensi terjadinya kerusuhan dan tawuran. Apalagi biasanya balapan dilakukan pada malam hari. Padahal biasanya malam hari warga beristirahat ataupun beribadah hingga sahur.

“Sepeda motor yang dikendarai menggunakan knalpot bolong, itu sangat mengganggu jam istirahat warga pada malam hari,” tutur AKP Raindhard Maradona.

Selain itu, pelaku balap liar juga bisa dipidana dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta. “Ini tertuang dalam pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan,” terangnya.

Mantan Kasi Laka Ditlantas Polda Kalsel itu mengakui, saat ini pihaknya telah melakukan beragam kegiatan guna mencegah aksi balap liar di Kabupaten Tapin.

Beberapa diantaranya yaitu sosialisasi kepada para pemuda untuk menghindari balap liar, melakukan kegiatan patroli cegah tindak kegiatan balap liar di lokasi-lokai yg sering dijadikan arena balap liar.

“Bahkan tahun ini sudah 2 kali kita adakan lomba Dragbike yang berlangsung di kawasan Rantau-Tapin. Hal ini selain untuk memberikan wadah mereka yang hobi balap sepeda motor, juga untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar yang membahayakan masyarakat,” pungkas Raindhard.

Baca Juga:Tekan Balapan Liar, Polsekta Banjarmasin Timur Giatkan Patroli

Baca Juga:Dini Hari, Satgas Balapan Liar Banjarbaru Sita Puluhan Ranmor

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif