Tak Berkategori

Pekikan Massa di Sidang Perdana, ‘Bebaskan Habib Bahar.. Bebaskan’

apahabar.com, BANDUNG – Ratusan orang mengawal sidang perdana dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith terhadap remaja….

Pendukung Habib Bahar Smith di depan PN Bandung. Foto-CDB Yudistira/Okezone

apahabar.com, BANDUNG – Ratusan orang mengawal sidang perdana dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith terhadap remaja. Mereka berkumpul untuk mendukung Bahar di Pengadilan Negeri Bandung.

Dari pantauan Detik.com, massa didominasi anak muda. Mereka datang sejak pagi hari. Sejak itu pula mereka sudah berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019). Mereka datang dari berbagai daerah di Jabar.

Massa datang membawa sejumlah spanduk bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Ulama’, ‘Bebaskan Habib Bahar bin Smith’ hingga ‘Selamatkan Habib Bahar’.

“Bebaskan Habib Bahar..Bebaskan Habib Bahar..,” pekik ratusan massa pecinta Habib Bahar.

Nyanyian hingga teriakan terus digemakan oleh massa di depan Pengadilan Negeri Bandung. “Kami pencinta Habib Bahar, pantang mundur selangkah pun,” penggalan nyanyian massa.

Keberadaan massa ini membuat aparat kepolisian yang ada di lokasi menutup Jalan LLRE Martadinata tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Diadili Hari Ini

Sementara itu, pihak kepolisian pun sudah melakukan pengamanan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kendaraan-kendaraan rantis serta brimob turut diturunkan.

Pihak kepolisian menurunkan 1.321 personel baik dari Polrestabes Bandung dan juga Polda Jabar. Untuk pengamanan, polisi menerapkan pola ring.

Diwartakan sebelumnya, Bahar sudah datang ke PN Bandung. Dia datang bersama penyidik sekitar pukul 07.40 WIB. Berpakaian gamis putih dipadu peci putih, Bahar berjalan menunduk tanpa memberikan komentar sepatah katapun.

Hingga pukul 10.35 WIB, sidang belum dimulai. Ruangan sidang masih sepi. Majelis hakim, maupun pengacara dan jaksa belum masuk ke ruang persidangan.

Seperti diketahui, ‎Bahar yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya

Editor: Fariz F